Vaksinasi polio menjadi salah satu persyaratan wajib bagi calon jemaah haji tahun ini. Para ahli kesehatan menekankan pentingnya vaksinasi ini sebagai langkah preventif untuk melindungi jemaah dari potensi penularan virus polio.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV) di Indonesia. Kasus VDPV, yang berpotensi menyebabkan kelumpuhan terutama pada kelompok rentan seperti lansia, ditemukan di beberapa daerah seperti Aceh dan Tasikmalaya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan persyaratan dari pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi polio bagi pelaku perjalanan dari Indonesia, yang akan berlaku mulai Maret 2025. Adanya kasus polio di suatu negara mengharuskan warganya untuk divaksinasi sebelum bepergian ke negara lain, sesuai dengan regulasi kesehatan internasional.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) aktif memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya vaksinasi yang dianjurkan pemerintah. AMPHURI juga mengawasi praktik kecurangan terkait vaksinasi, seperti pembelian kartu kuning vaksinasi ilegal. Vaksinasi bukan hanya formalitas, tetapi perlindungan diri dari penyakit menular selama beribadah.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita komorbid menjadi prioritas utama untuk vaksinasi. Vaksinasi aman dilakukan selama kondisi stabil dan tenang, meski memiliki riwayat penyakit jantung, asma, atau PPOK.
Selain polio, vaksinasi lain seperti meningitis, pneumonia, dan RSV juga penting untuk melindungi jemaah dari penyakit yang umum ditemukan di Arab Saudi. Vaksinasi adalah investasi kesehatan yang melindungi jemaah selama menjalankan ibadah haji.