Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memasukkan Juris Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Juris Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan langkah ini diambil karena Juris Tan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Juris Tan telah tiga kali absen dari panggilan penyidik pada tanggal 3, 11, dan 17 Juni 2025. Meskipun sempat meminta penjadwalan ulang, ia tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Kejagung akan menindaklanjuti penetapan DPO dengan menerbitkan red notice.
Sebelumnya, terungkap bahwa Juris Tan diduga berada di luar negeri dan mengajar. Penyidik mengakui belum mengetahui keberadaan pasti Juris Tan saat ini. Ketidakhadiran Juris Tan dalam panggilan penyidik membuat Kejagung mempertimbangkan langkah yang lebih tegas.
Selain Juris Tan, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyahda (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek). Keempatnya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop Chromebook di era Nadiem Makarim.