Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan TPPU yang dilaporkan Dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela, setelah sebelumnya Nikita mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, perhatian tertuju pada pengakuan Nikita mengenai pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Reza Gladys. "Itu memang perintah saya," ungkap Nikita di pengadilan, Kamis (17/7/2025).
Alasan pencabutan gugatan perdata tersebut adalah karena Nikita ingin memfokuskan diri pada proses hukum pidana yang tengah berjalan. Terlebih, agenda sidang minggu depan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. "Karena minggu depan sudah masuk (agenda) saksi-saksi," jelasnya.
Meski demikian, Nikita menegaskan bahwa pencabutan gugatan wanprestasi ini bukan berarti ia menyerah. Ia membuka kemungkinan untuk kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang. "Kalaupun (gugatan wanprestasi) dicabut nanti bisa dimasukin lagi," imbuhnya.
Nikita Mirzani, bersama asistennya Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dituduh melakukan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE yang telah diubah, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.