Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Laporan Ridwan Kamil

Selebgram Lisa Mariana (30) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas tuduhan pencemaran nama baik terkait klaim kehamilan.

Kabar pemeriksaan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butar Butar. Ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus yang dilaporkan beberapa bulan lalu.

"Ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Muslim pada Kamis, 17 Juli 2025.

Muslim menambahkan, Lisa Mariana sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik, namun menunda pemeriksaan hingga hari ini. Ia berharap Lisa Mariana memenuhi panggilan tersebut.

"Kami berharap LM hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, agar tidak dilakukan upaya paksa oleh penyidik Bareskrim, karena jika tidak hadir kedua kali ada upaya hukum paksa," tegasnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil secara langsung melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik, mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik, dan/atau pencemaran nama baik.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Maret 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut. Ia memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa, termasuk Lisa Mariana sebagai terlapor.

"Kasusnya RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut. Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini," ungkap Himawan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Scroll to Top