Jakarta: Selebgram Lisa Mariana, usia 30 tahun, menghadapi potensi penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Proses hukum ini diyakini berjalan profesional.
Jonboy Nababan, kuasa hukum Lisa, optimis bahwa Polri bertindak secara profesional. Meskipun kasus telah memasuki tahap penyidikan, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan yang baru saja disampaikan oleh Lisa.
"Kami sangat percaya pada profesionalitas Polri. Klien kami merasa nyaman selama pemeriksaan," ujar Jonboy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Jonboy menegaskan bahwa Bareskrim Polri bersikap adil dalam menangani setiap laporan, tanpa memandang status pelapor maupun terlapor. Ia meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada polisi untuk bekerja dengan baik dan tidak melakukan intervensi.
Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam dengan 40 pertanyaan. Seluruh pertanyaan dijawab dengan baik, meliputi pertemuan Lisa dengan Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam, kehamilan, hingga kelahiran anak.
Bahkan, setelah kelahiran, Ridwan Kamil disebut sempat melihat bayi tersebut bersama ajudannya di sebuah rumah sakit di kawasan Tangerang. Pihak Lisa menyampaikan terima kasih kepada Ridwan Kamil atas laporannya ke Bareskrim, karena dengan demikian semua fakta yang dialami Lisa Mariana dapat terungkap.
Selain itu, Lisa menyerahkan empat bundel bukti terkait hubungannya dengan Ridwan Kamil, termasuk video, foto, dan percakapan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil secara langsung melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Tindak pidana ini diduga melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.