JAKARTA – Isu kuota internet yang lenyap setelah melewati batas waktu penggunaan tengah menjadi perbincangan hangat. Sorotan ini muncul setelah adanya dugaan potensi kerugian negara hingga Rp63 triliun akibat praktik tersebut.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjelaskan bahwa aturan terkait masa berlaku kuota internet telah diatur dalam regulasi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur mengenai batasan waktu penggunaan deposit prabayar dan memberikan pilihan paket dengan batasan penggunaan sesuai periode yang dipilih pelanggan.
ATSI menegaskan bahwa paket data yang dijual ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atau memiliki batas waktu pemakaian. Setiap pembelian kuota internet dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pendapatan tersebut akan dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara.
Sistem kuota hangus setelah masa aktif juga diterapkan di berbagai negara lain, seperti Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura.
Pakar kebijakan publik menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Justru, perusahaan telekomunikasi membayarkan pajak hasil PPN dari pembelian kuota internet kepada negara. Kerugian negara baru akan timbul jika ada subsidi dari pemerintah.