Jakarta – Dinan Fajrina, istri dari Doni Salmanan, akhirnya angkat bicara mengenai kabar penyitaan aset suaminya oleh negara. Melalui unggahan di Instagram Stories-nya, Dinan membenarkan bahwa seluruh harta kekayaan Doni telah disita dan masuk ke kas negara.
"Memang benar harta semua disita dan masuk kas negara," ungkap Dinan. Ia menambahkan bahwa proses ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu dan akan memasuki tahun keempat.
Dinan menuturkan, selama kurun waktu tersebut, ia telah bekerja keras untuk menopang kehidupannya. "Jadi selama empat tahun ini, benar-benar work hard for my life, tapi yang utama ini semua karena Allah," jelasnya.
Sebagai seorang selebgram, Dinan mengungkapkan perjuangan yang tidak banyak diketahui orang. Ia bekerja banting tulang demi bisa terus melanjutkan hidup. "Kepala jadi kaki, kaki jadi kepala gak kalian lihat kan? Yang kalian lihat adalah sekarang, hasil kerja kerasku bertahun-tahun kemarin," tambahnya.
Menanggapi anggapan orang yang menyebut dirinya "dimiskinkan", Dinan mengaku tidak mempermasalahkannya. "Dimiskinkan oleh manusia, dikayakan hati oleh Allah. Tapi aku gak masalah dibilang miskin sama manusia. Yang penting hatiku selalu kaya untuk melakukan kebaikan," tegasnya.
Kilasan Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan melalui platform trading ilegal, Quotex, pada tahun 2022. Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU). Pihak kepolisian langsung menyita aset-aset mewah Doni, termasuk jam tangan branded, motor gede, mobil sport, hingga rumah mewah. Aset-aset tersebut dianggap sebagai hasil tindak kejahatan.
Kasus Doni bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Jaksa mendakwa Doni telah menyebarkan informasi bohong dan merugikan konsumen melalui transaksi elektronik. Doni dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jaksa juga meminta agar ratusan aset Doni dirampas untuk negara.
Namun, hakim hanya memvonis Doni 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Desember 2022. Aset yang dirampas pun hanya berupa beberapa barang elektronik. Merasa tidak puas, jaksa mengajukan banding. Hasilnya, vonis Doni diperberat menjadi 8 tahun penjara dan denda tetap Rp 1 miliar. Kali ini, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menyita seluruh aset mewah Doni untuk negara.
Aset yang disita termasuk jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, hingga rumah megah di Bandung. Upaya kasasi Doni ke Mahkamah Agung ditolak. Pengajuan peninjauan kembali (PK) pun ditolak pada Mei 2024.
Puncaknya, rumah Doni di Soreang, Kabupaten Bandung, resmi dilelang oleh Kejaksaan Agung dan laku seharga Rp 3,5 miliar.