Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (17/7).
"Menolak keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," tegas Hakim Ketua. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum terhadap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sendiri menyambut baik putusan sela ini, menganggapnya sebagai bagian dari proses hukum yang lazim.
Sidang akan memasuki babak baru, yaitu tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Pihak Nikita Mirzani juga akan mengajukan saksi yang meringankan.
Sebagian besar poin eksepsi yang diajukan Nikita dianggap termasuk dalam materi perkara. Hal ini berarti, poin-poin tersebut akan tetap menjadi bahan pembahasan dan pendalaman selama proses pembuktian di persidangan.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga menghadapi tuduhan pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.