TEPI BARAT – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyampaikan kecaman keras atas tindakan Israel yang memindahkan pengelolaan Masjid Ibrahimi di Tepi Barat dari pemerintah kota Hebron yang dikelola Palestina ke dewan agama Yahudi yang berbasis di permukiman Kiryat Arba.
OKI menegaskan bahwa langkah ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk resolusi yang dikeluarkan oleh UNESCO. Keputusan ini dianggap sebagai cerminan dari upaya sistematis Israel untuk mengubah karakter historis, legal, dan religius dari situs-situs suci Islam di wilayah Palestina yang diduduki, serta upaya untuk memaksakan kendali penuh Israel atas tanah Palestina.
OKI menekankan bahwa segala keputusan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan tidak sah di mata hukum internasional. Mereka mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata guna melindungi warga Palestina dan tempat-tempat suci mereka.
Di sisi lain, kekerasan oleh pemukim Israel kembali terjadi. Para pemukim dilaporkan mengejar gembala Palestina dan berusaha merampas hewan ternak mereka di Masafer Yatta, wilayah selatan Hebron. Kejadian ini dilaporkan terjadi di area Khirbet Aqwawis. Untungnya, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut. Wilayah ini menjadi fokus perhatian melalui film dokumenter pemenang Oscar, "No Other Land", yang menggambarkan realita kehidupan di komunitas yang terkepung.