Tom Lembong Hadapi Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

Jakarta – Hari ini, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perkara dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong agendanya adalah putusan," jelas juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (18/7/2025).

Selain Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menghadapi sidang vonis pada hari yang sama. Keduanya didakwa dengan berkas perkara yang terpisah.

Tuntutan Jaksa untuk Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjut jaksa.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," ungkap jaksa.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Scroll to Top