Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, hari ini menjalani sidang pembacaan vonis terkait dugaan korupsi dalam kasus impor gula. Tom tiba di ruang sidang didampingi oleh istrinya, Fransisca Wihardja.
Pada pukul 13.47 WIB, Tom memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih. Ia tampak tersenyum dan menyatukan kedua tangannya sebelum sidang dimulai. Kedatangannya disambut dengan lagu ‘Indonesia Raya’ dari beberapa pengunjung sidang. Tom kemudian duduk di kursi terdakwa sambil menunggu dimulainya persidangan.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meyakini bahwa Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan. Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar.