Anies Baswedan Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terlihat hadir dalam sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anies tiba di ruang sidang pada pukul 14.02 WIB, mengenakan kemeja biru dongker. Kehadirannya menambah sorotan pada persidangan tersebut.

Selain Anies, beberapa tokoh publik lainnya juga tampak hadir di ruang sidang, termasuk pengamat politik Refly Harun, Rocky Gerung, serta mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Mereka duduk di barisan depan kursi pengunjung, mengikuti jalannya persidangan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. JPU meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

JPU mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Scroll to Top