Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani undang-undang baru yang mengatur stablecoin, aset digital yang dipatok nilainya terhadap dolar AS. Langkah ini disambut baik oleh industri kripto, yang selama ini menantikan pengakuan formal dari regulator AS.
Trump menyatakan ambisinya untuk menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia melalui regulasi baru yang dikenal sebagai GENIUS Act. "Saya telah berjanji untuk mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan inilah yang kita wujudkan," ujarnya.
Industri kripto diketahui menyumbang lebih dari US$ 245 juta dalam pemilu tahun lalu untuk mendukung kandidat pro-kripto, termasuk Trump. Presiden dari Partai Republik ini juga telah meluncurkan koin digitalnya sendiri, sebagai bagian dari visinya untuk memajukan sektor ini.
Stablecoin, mata uang kripto yang dirancang stabil nilainya, banyak digunakan trader untuk memindahkan dana antar-token. Industri berharap stablecoin dapat segera digunakan secara luas sebagai alat transfer uang yang cepat dan praktis.
UU baru ini mewajibkan stablecoin dijamin dengan aset likuid seperti dolar AS dan surat utang pemerintah jangka pendek. Penerbit stablecoin juga wajib mengumumkan komposisi cadangan aset mereka setiap bulan.
Perusahaan kripto dan para eksekutifnya yakin bahwa kerangka hukum ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, sehingga mendorong bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum untuk menggunakannya dalam transaksi instan.