Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 25 Bayi Jadi Korban

BANDUNG, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan penjualan bayi antar negara yang meresahkan. Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah menjual sebanyak 25 bayi ke Singapura. Ironisnya, beberapa bayi yang dijual tersebut kini telah berganti kewarganegaraan.

"Sebagian besar informasi terkait bayi-bayi tersebut menunjukkan perubahan kewarganegaraan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (17/7/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 12 perempuan dan 1 laki-laki dengan inisial LSH, M, Yn, Yt, DFK, At, FS, DW, As, AK, AF, DH, dan EM. Selain itu, tiga tersangka lainnya dengan inisial P, NY, dan YT masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua bayi yang melakukan transaksi dengan salah satu anggota sindikat berinisial AF melalui media sosial Facebook. Orang tua tersebut sepakat untuk menyerahkan anaknya untuk diadopsi dengan imbalan Rp10 juta.

Namun, setelah bayi diserahkan, AF tidak memenuhi kesepakatan pembayaran, sehingga ibu bayi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Saat bayi lahir, tersangka memberikan uang Rp600 ribu sebagai ongkos persalinan. Sisanya dijanjikan akan diberikan keesokan harinya bersamaan dengan KTP dan KK milik tersangka. Tersangka kemudian membawa bayi pelapor," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan.

Namun, keesokan harinya tersangka tidak menepati janjinya.

Penyidik menemukan fakta bahwa bayi-bayi yang dijual sindikat ini dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diasuh dan dibuatkan dokumen identitas palsu. Setelah memiliki dokumen palsu, bayi-bayi tersebut kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Scroll to Top