Pemerintah menargetkan penghapusan piutang macet bagi 1 juta UMKM. Namun, Kementerian UMKM mengumumkan bahwa baru sekitar 67 ribu UMKM yang berhasil dibebaskan dari beban kredit macet mereka.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, kendala utama terletak pada persyaratan restrukturisasi yang mahal dan rumit. Proses restrukturisasi ini menjadi syarat untuk menghapus piutang macet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
"Biaya restrukturisasi justru lebih besar daripada nilai kreditnya," ungkap Maman. Akibatnya, implementasi program ini terhenti setelah berjalan selama 6 bulan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mencari solusi alternatif melalui Undang-Undang BUMN yang baru direvisi. Undang-undang ini memungkinkan penghapusan piutang macet UMKM tanpa melalui restrukturisasi, asalkan ada Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara.
Saat ini, Kementerian UMKM tengah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Danantara untuk menerbitkan peraturan tersebut. Harmonisasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk OJK, juga menjadi fokus utama. Diharapkan, langkah ini dapat mempercepat proses penghapusan piutang macet bagi sekitar 900 ribu UMKM yang belum tersentuh program ini.