WASHINGTON – Mantan Presiden AS, Donald Trump, melayangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Rupert Murdoch, pemilik kerajaan media, beserta entitas medianya terkait publikasi Wall Street Journal (WSJ). Gugatan ini berawal dari laporan yang mengklaim Trump mengirim surat ucapan selamat ulang tahun bernada vulgar kepada Jeffrey Epstein pada tahun 2003.
Gugatan diajukan di pengadilan federal Distrik Selatan Florida, dengan Murdoch, News Corp, Dow Jones, serta dua jurnalis WSJ sebagai pihak tergugat. Meskipun detail lengkap gugatan belum dipublikasikan, catatan pengadilan membenarkan bahwa kasus tersebut sedang diproses.
Trump mengungkapkan kemarahannya melalui Truth Social, menantikan kesaksian Murdoch dan mengkritik WSJ sebagai "koran sampah". Gugatan ini dipicu oleh artikel WSJ yang mengklaim Trump menulis surat bernada sugestif kepada Epstein pada ulang tahunnya yang ke-50. Artikel tersebut merujuk pada gambar seorang wanita telanjang bertanda tangan "Donald" yang ditemukan dalam album yang disusun oleh Ghislaine Maxwell, rekan Epstein.
Trump membantah kebenaran laporan tersebut dan menuduh Murdoch mencetak "kebohongan" tersebut. Tindakan hukum ini menyusul kritik publik terhadap penanganan Trump terhadap kasus Epstein.
Dalam upaya meredakan keraguan publik, Trump memerintahkan Jaksa Agung Pam Bondi untuk membuka segel transkrip juri agung, setelah Departemen Kehakiman mengumumkan tidak akan ada dokumen tambahan yang dirilis dan tidak ada "daftar klien" Epstein. Bondi sebelumnya mengklaim daftar tersebut "ada di mejanya" dan merujuk pada "sejumlah besar" berkas FBI yang meresahkan, namun kemudian meralat pernyataannya.
Epstein, yang ditangkap pada tahun 2019 atas tuduhan perdagangan seks, ditemukan meninggal di penjara sebelum diadili. Kematiannya, yang dinyatakan sebagai bunuh diri, memicu skeptisisme publik. Ghislaine Maxwell kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.