Polres Sikka menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah dengan menerjunkan personel Polsek Nita untuk mendampingi tim eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing, di Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juli 2025, mulai pukul 11.00 WITA hingga selesai, di Dusun Wolombetan, Dusun Kei, Dusun Lusitada, dan Dusun Nataweru.
Pendampingan ini merupakan respons terhadap kasus gigitan HPR dan menjadi bagian dari Tim Respon Cepat Penanggulangan Virus Rabies (RCPVR) tingkat Kecamatan Nita yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kasitrantib Nita, Kepala Desa Lusitada, tim medis Kecamatan Nita, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, para kepala dusun beserta RT/RW, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sikka terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat gigitan HPR di wilayah hukum Desa Lusitada. Kasus gigitan anjing mulai muncul di awal Juli 2025, dengan lima korban yang semuanya anak-anak di bawah umur. Satu kasus dinyatakan positif rabies pada anak berusia 3 tahun bernama Florensius Paulus Nita, warga RT 4 RW 2 Dusun Wolombetan. Tim mendatangi warga yang memiliki HPR untuk melaksanakan eliminasi.
Selama kegiatan, tim berhasil mengeliminasi 12 ekor anjing. Namun, tim eliminasi menghadapi beberapa kendala. Sebagian warga pemilik HPR belum sepenuhnya menyadari bahaya rabies, sehingga menolak kehadiran tim, bahkan menyembunyikan atau membawa pergi anjing mereka. Meski demikian, sebagian besar warga dengan kesadaran tinggi merelakan anjing mereka dieliminasi demi keselamatan bersama.
Secara keseluruhan, kegiatan eliminasi HPR oleh personel Polsek Nita Polres Sikka berjalan lancar, aman, dan tertib.