Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus korupsi impor gula yang merugikan negara.

Tom Lembong dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 194 miliar. Jumlah ini berbeda dengan angka yang tercantum dalam dakwaan awal. Hakim menjelaskan bahwa kerugian tersebut seharusnya menjadi keuntungan bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah BUMN.

Hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata. Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sebesar Rp 320,6 miliar dinilai belum pasti terjadi dan terukur secara jelas.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena yang bersangkutan tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan Tom Lembong selaku terdakwa.

Scroll to Top