Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Mengapa Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi?

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, harus menghadapi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Vonis ini dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Meskipun hakim mengakui bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi, beberapa faktor memberatkan menjadi dasar keputusan tersebut.

Hakim menjelaskan bahwa Tom Lembong memahami betul bahwa penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan yang berlaku. Izin tersebut diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi salah satu syarat utama sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.

Ketidakcermatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan gula dan harga yang tinggi juga menjadi sorotan. Impor gula kristal mentah (GKM) dinilai tidak tepat sasaran karena memerlukan proses pengolahan lebih lanjut sebelum bisa dikonsumsi. Hakim menekankan bahwa impor gula seharusnya mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir dan juga kepentingan petani tebu, bukan hanya menguntungkan pabrik gula semata.

Selain itu, Tom Lembong dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar. Operasi pasar yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) tidak berjalan menyeluruh sesuai penugasan. Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pemantauan harga jual juga menjadi catatan penting, yang mengakibatkan harga gula di berbagai daerah tetap tinggi.

Penerbitan izin impor oleh Tom Lembong juga dinilai tidak didasari oleh rapat koordinasi antarkementerian, melanggar ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015. Hakim juga menyoroti bahwa pelaksanaan impor gula melalui perusahaan swasta bertentangan dengan arah rapat koordinasi yang mengutamakan impor melalui BUMN dan Bulog.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah BUMN. Meskipun demikian, hakim menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Faktor yang Memberatkan

Beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong adalah:

  • Terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila.
  • Tidak melaksanakan tugas berdasarkan asas kepastian hukum.
  • Tidak melaksanakan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula.
  • Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan harga gula yang stabil dan terjangkau.

Faktor yang Meringankan

Meskipun divonis bersalah, Tom Lembong mendapatkan beberapa pertimbangan yang meringankan, antara lain:

  • Tidak menikmati hasil korupsi.
  • Belum pernah dihukum.
  • Bersikap sopan selama persidangan.
  • Tidak mempersulit proses persidangan.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Scroll to Top