Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghapus pencatatan (delisting) delapan emiten secara serentak pada Senin, 21 Juli 2025. Keputusan ini diambil karena emiten-emiten tersebut dinilai mengalami masalah signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan bisnis mereka, baik dari sisi finansial maupun hukum, tanpa menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Delapan emiten yang akan di-delisting adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) beserta saham preferennya (MAMIP), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX) termasuk saham preferennya (MYRXP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Secara keseluruhan, ada 10 saham yang akan dihapus dari daftar BEI.
"Dengan ini, Bursa memutuskan untuk menghapus pencatatan Perusahaan Tercatat efektif mulai tanggal 21 Juli 2025," demikian pengumuman resmi dari manajemen BEI.
Dengan delisting ini, emiten-emiten tersebut tidak lagi terikat kewajiban sebagai perusahaan publik di pasar modal. BEI juga akan menghilangkan nama-nama perseroan dari daftar perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Jika perseroan ingin kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.
BEI menekankan bahwa kedelapan emiten ini tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan investor selama saham mereka masih diperdagangkan. Pasalnya, masih ada saham perusahaan terkait yang dipegang oleh publik.
"Mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.