Kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, masih menyisakan tanda tanya besar. Sorotan utama tertuju pada rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas terakhir Arya sebelum ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 7 Juli 2025.
Kejanggalan muncul ketika rekaman CCTV menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan dari penjaga kos, termasuk saat membawa sapu dan upaya mencongkel jendela antara tanggal 7 dan 8 Juli 2025. Namun, yang paling mencuri perhatian adalah adanya potongan waktu dalam rekaman CCTV.
Abimanyu Wachjoewidajat, seorang ahli digital forensik, menyoroti hilangnya beberapa detik krusial dalam rekaman tersebut. Ia berpendapat bahwa 20 detik saja sudah cukup bagi seseorang untuk menyelinap masuk ke dalam kamar. Analisis ini memperkuat dugaan adanya pihak lain yang mencoba memasuki kamar Arya.
Rekaman menunjukkan Arya Daru sempat membuang sampah plastik hitam di area pojok kompleks kos. Namun, alih-alih menampilkan rekaman utuh, terdapat lompatan waktu dari pukul 23:25:19 ke 23:25:53.
Ahli forensik membantah alasan mati lampu sebagai penyebab hilangnya rekaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa CCTV modern akan melakukan kalibrasi otomatis setelah dinyalakan kembali, yang seharusnya terlihat dalam rekaman, namun hal ini tidak terjadi.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa penjaga kos memiliki kunci master untuk membuka pintu yang terkunci dari dalam. Hal ini memunculkan dugaan bahwa seseorang bisa masuk dengan cepat tanpa terekam CCTV pada saat rekaman terpotong.
Ahli forensik tersebut menambahkan bahwa ada indikasi kesengajaan dalam memotong rekaman CCTV, meskipun masih terdapat timestamp. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai rekayasa apa yang mungkin terjadi.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini dengan metode ilmiah, menunggu hasil laboratorium forensik untuk mendapatkan kesimpulan yang berdasarkan scientific crime investigation.
Sejauh ini, lima orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk rekan kerja, penjaga kos, tetangga kos, dan istri korban.