Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap beberapa perusahaan yang terdaftar di bursa. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi BEI yang dikeluarkan pada 19 Desember 2024, merujuk pada aturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.
BEI berhak melakukan delisting apabila suatu emiten mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan bisnisnya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai. Selain itu, delisting juga dapat dilakukan jika emiten tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di BEI.
Salah satu kriteria utama delisting adalah jika saham perusahaan telah disuspensi (dihentikan sementara perdagangannya) selama minimal 24 bulan terakhir, baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, maupun seluruh pasar.
Penghapusan pencatatan saham beberapa perusahaan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 Juli 2025. Dengan demikian, saham-saham perusahaan tersebut tidak lagi diperdagangkan di BEI setelah tanggal tersebut.