Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Tim kuasa hukum Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan penting terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Mereka meminta kepolisian untuk melakukan gelar perkara khusus atas laporan yang dibuat Jokowi.

Ahmad Khozinudin, salah seorang kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat permohonan kepada Kabag Wassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Surat tersebut berisi permintaan agar penyidikan kasus ini dilakukan secara mendalam melalui gelar perkara khusus.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mendesak agar Jokowi segera diperiksa sebagai pelapor. Mereka berpendapat bahwa dalam proses penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi korban, dalam hal ini Jokowi, seharusnya menjadi prioritas utama.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta agar ijazah yang diklaim asli milik Jokowi disita oleh Polda Metro Jaya. Penyitaan ini dianggap penting untuk membuktikan ada atau tidaknya pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana yang dilaporkan oleh Jokowi. Ijazah tersebut rencananya akan diuji di laboratorium forensik.

Seperti diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Laporan ini telah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, kasus serupa juga ditangani oleh Bareskrim Polri, yang kemudian menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Laporan di Bareskrim tersebut akhirnya dihentikan, namun pelapor tetap meminta dilakukan gelar perkara khusus.

Scroll to Top