Seluruh Penyedia Layanan Internet di Pekanbaru Diduga Ilegal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyatakan seluruh perusahaan penyedia layanan internet di wilayahnya beroperasi secara ilegal. Pernyataan keras ini muncul setelah rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Pekanbaru dengan berbagai dinas terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa dari 32 perusahaan penyedia layanan internet yang terdata oleh Diskominfo, tidak satupun yang diketahui izinnya oleh Diskominfo maupun DPMPTSP. Bahkan, perusahaan BUMN seperti Indihome (Telkomsel) dan Iconnet (PLN) diduga kuat tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Menurut salah satu anggota dewan, izin dari pusat saja tidak cukup. Perusahaan juga harus memiliki izin dari Pemko Pekanbaru demi kepentingan daerah, termasuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak.

Selain masalah perizinan, keberadaan tiang dan kabel internet yang menjamur juga menjadi sorotan. Kondisi ini dianggap merusak estetika kota dan mengganggu tata ruang, dengan banyak tiang provider berdiri di badan jalan.

DPMPTSP menyatakan bahwa sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2021, belum ada satupun perusahaan yang mengurus perizinan baru atau memperpanjang izin yang sudah ada. Dengan demikian, seluruh tiang dan kabel internet di Pekanbaru saat ini dapat dianggap ilegal.

Scroll to Top