Istri dari musisi legendaris Fariz RM, Oneng Diana, mengungkapkan harapannya agar suaminya benar-benar pulih dan terbebas dari jeratan narkoba. Ia sangat menginginkan Fariz RM tidak lagi mengalami ketergantungan pada barang haram tersebut.
Dukungan moral terus mengalir dari Oneng Diana selama proses hukum yang sedang dihadapi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadirannya menjadi penyemangat bagi sang suami.
"Harapan saya adalah agar Mas Fariz benar-benar tidak kambuh lagi, sehingga dia tidak lagi bergantung pada narkoba," ujar Oneng Diana usai mendampingi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Oneng juga menyatakan kepercayaannya terhadap sistem peradilan. Ia sepenuhnya menyerahkan keputusan akhir perkara ini kepada majelis hakim yang bertugas.
"Mengenai proses hukumnya, saya percaya dan menyerahkan semuanya pada persidangan yang akan memutuskan," tambahnya.
Di tengah situasi yang sulit, Oneng Diana tetap fokus pada kesehatan suaminya. Ia berharap Fariz RM dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat di masa depan.
"Saya hanya ingin Mas Fariz sehat, agar dia tidak lagi mengalami ketergantungan," harapnya dengan tulus.
Dalam setiap sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oneng Diana selalu setia mendampingi Fariz RM. Musisi yang terkenal dengan lagu "Sakura" itu mengakui bahwa perhatian dan dukungan dari istrinya sangat berarti baginya.
"Alhamdulillah (dibawakan makanan favorit), permintaanku selalu diperhatikan secara pribadi," ungkap Fariz RM saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas segala dukungan dan doa yang terus mengalir untuknya, terutama dari pendamping hidupnya.
"Terima kasih atas doa dan support-nya," ucap Fariz RM.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga milik Fariz RM.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran narkoba. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai dengan ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.