Mulai hari ini, Senin, 21 Juli 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus paksa (forced delisting) 10 emiten dari daftar perusahaan tercatat. Langkah ini diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana emiten yang dihapus dari bursa diwajibkan untuk membeli kembali saham (buyback) dari para investor.
Ketentuan penghapusan paksa ini mengacu pada Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali. Peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang sahamnya telah disuspensi secara penuh selama 24 bulan berpotensi untuk dihapus dari papan perdagangan bursa.
Aturan tersebut semakin diperkuat dengan adanya ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Regulasi OJK ini secara tegas mewajibkan emiten yang mengalami delisting untuk menyediakan mekanisme pembelian kembali (buyback) saham yang dimiliki oleh investor publik.
POJK tersebut menekankan bahwa "Emiten yang dikenakan delisting wajib menyediakan mekanisme buyback atas saham yang dimiliki publik dengan harga wajar."
Penghapusan emiten dari bursa (delisting) dapat terjadi secara sukarela (voluntary) atau karena alasan tertentu (forced). Alasan forced delisting meliputi kegagalan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan, tidak berjalannya bisnis inti perusahaan, atau karena suspensi saham yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama. BEI dalam prosesnya juga akan mempertimbangkan aspek perlindungan investor sebelum memutuskan apakah suatu saham layak untuk tetap tercatat di bursa.