Kasus Korupsi Kredit Sritex: Tersangka Berjalan Tertatih Menuju Penahanan

Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) memasuki babak baru. Beberapa tersangka, tampak kesulitan berjalan saat proses pemindahan ke mobil tahanan.

Para tersangka dibagi dalam dua kelompok. Sebagian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara sisanya digiring ke Rutan Salemba dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Salah seorang tersangka, Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018-2020, terlihat menggunakan tongkat penyangga. Ia berjalan pelan dan memerlukan bantuan petugas kejaksaan saat memasuki mobil tahanan. Meski demikian, Suldiarta menyatakan kondisinya sehat.

Tampak pula beberapa tersangka lain dengan rambut beruban, berjalan lebih lambat dan berhati-hati, meski sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Mereka cenderung diam dan tidak banyak berkomentar.

Suldiarta, bersama Supriyatno (SPRY) dan Pujiono (PJN), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Babay Farid Wazadi (BFW) dan Pramono Sigit (PS) mendekam di Rutan Salemba. Allan Moran Severino (AMS) dan Benny Riswandi (BR) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yuddy Renaldi, tersangka lainnya, menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

Kejaksaan Agung telah mengumumkan delapan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk jajaran direksi dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, serta mantan direktur keuangan PT Sritex. Sebelumnya, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Total pinjaman yang dikucurkan kepada Sritex mencapai Rp 3,58 triliun, berasal dari tiga bank daerah dan sindikasi bank pemerintah. Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada dugaan keterlibatan sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,08 triliun, berasal dari kredit yang diberikan oleh Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI Jakarta. Diduga, dana kredit tersebut disalahgunakan oleh Sritex, dialihkan untuk pembayaran utang dan pembelian aset nonproduktif, bukan untuk modal usaha.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Scroll to Top