Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan: sembilan produk olahan pangan terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Pengumuman ini disampaikan pada Senin (21/4) setelah koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil uji laboratorium yang akurat, yang menguji parameter DNA dan peptida spesifik babi. Ia menekankan tingkat ketelitian laboratorium yang digunakan BPJPH sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya ternyata telah memiliki sertifikasi halal. BPJPH menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024. Sementara itu, dua produk yang belum bersertifikasi halal menerima sanksi dari BPOM, yaitu peringatan dan instruksi penarikan produk dari pasar berdasarkan Undang-undang Pangan dan peraturan tentang Label dan Iklan Pangan.
Saat ini, upaya konfirmasi tengah dilakukan terhadap produsen dan importir produk-produk terkait, namun belum ada respons yang diterima. Daftar lengkap produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi dapat diakses melalui situs resmi BPJPH.