Gugatan wanprestasi sebesar Rp100 miliar yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys telah resmi dicabut. Keputusan ini disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah persetujuan pencabutan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys melakukan sesi foto bersama di ruang sidang.
"Alhamdulillah, pencabutan sudah dikabulkan," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, usai sidang pada Senin (21/7).
Fahmi menjelaskan bahwa proses pencabutan berjalan lancar karena belum memasuki tahap pokok perkara, sehingga tidak memerlukan pertimbangan khusus dari hakim.
"Pencabutan dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak lain karena belum ada proses jawab-menjawab," jelas Fahmi.
"Dengan demikian, perkara nomor 489 terkait gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan selesai sejak hari ini," tambahnya.
Alasan pencabutan gugatan ini adalah karena Nikita Mirzani ingin memfokuskan diri pada kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga melibatkan dirinya.
"Setelah berdiskusi dengan Nikita, ia meminta saya untuk fokus pada perkara pidananya terlebih dahulu," kata Fahmi pada Selasa (15/7).
"Skala prioritas kami saat ini adalah perkara pidana, sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi sejak kemarin," lanjutnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar kepada dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut bermula dari kejadian pada November 2024 lalu, ketika Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk mereview produk skincare-nya dengan imbalan sebesar Rp4 miliar.
Nikita, bersama asistennya, Mail, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza. Keduanya juga dituduh melakukan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan pasal-pasal terkait UU ITE dan UU tentang Pencucian Uang, serta KUHP.