Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, sebagai tahanan kota. Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejagung. Yuddy juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang tengah diusut oleh KPK.
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa koordinasi diperlukan agar proses hukum terhadap Yuddy dapat berjalan lancar dan efektif. KPK sendiri telah menetapkan Yuddy sebagai tersangka kasus pengadaan iklan BJB sejak 13 Maret 2025.
Menurut Budi, saat ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Informasi lebih lanjut, termasuk terkait penahanan, akan disampaikan kepada publik seiring perkembangan penyidikan.
Dalam kasus pengadaan iklan yang ditangani KPK, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.
Sementara itu, terkait kasus di Kejagung, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain dalam dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Beberapa tersangka dalam kasus ini telah ditahan di rumah tahanan, namun Yuddy menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.