Saham DCII Disuspensi BEI Akibat Lonjakan Harga Tak Wajar

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) pada 22 Juli 2025. Keputusan ini diambil sebagai respon terhadap kenaikan harga saham DCII yang sangat signifikan dalam waktu singkat.

Lonjakan harga yang mencapai hampir 90% dalam sepekan dan mendekati 600% sejak awal tahun telah menempatkan para pendiri perusahaan teknologi ini dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan mendorong BEI untuk bertindak demi melindungi kepentingan investor, terutama pemegang saham DCII.

Berkat performa impresifnya, DCII kini menjadi saham dengan kapitalisasi pasar terbesar keempat di bursa, mencapai Rp 689 triliun. Nilai ini melampaui valuasi perusahaan besar lainnya seperti Bayan Resources (BYAN), Amman Mineral (AMMN), bahkan Bank Rakyat Indonesia (BBRI). Kapitalisasi pasar DCII bahkan 2,5 kali lebih besar dari Telkom Indonesia (TLKM) yang tercatat sebesar Rp 277 triliun.

"Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) pada tanggal 22 Juli 2025," demikian pernyataan resmi manajemen BEI.

Suspensi perdagangan saham DCII berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi pelaku pasar untuk melakukan evaluasi secara mendalam berdasarkan informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi terkait saham DCII.

BEI menghimbau semua pihak terkait untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sebagai informasi tambahan, harga saham DCII telah meningkat lebih dari 20.000% sejak penawaran umum perdana (IPO) pada Januari 2021, di mana harga IPO ditetapkan sebesar Rp420 per saham.

Scroll to Top