Mantan pucuk pimpinan Bank BJB, Yuddy Renaldi, menghadapi jeratan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama menjerat Yuddy atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK lebih dulu menetapkan Yuddy sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Penetapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Selain Yuddy, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat Bank Jabar Banten dan tiga pihak swasta. Modus yang diduga dilakukan adalah mark-up harga.
Adapun nama-nama tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan ini adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), mantan Dirut BJB
- Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sempat terseret dalam kasus ini dan rumahnya digeledah oleh KPK. Saat ini, status Ridwan Kamil masih sebagai saksi.
Tak berhenti di situ, Yuddy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kali ini, ia terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Peran Yuddy dalam kasus ini adalah memberikan penambahan kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar. Tindakan ini dinilai melanggar hukum karena Yuddy mengetahui bahwa dalam laporan keuangannya, Sritex tidak mencantumkan kredit yang sudah ada sebelumnya (existing) sebesar Rp 200 miliar.
Selain Yuddy, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus Sritex ini:
- Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
- Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
- Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
- Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
- Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
- Pujiono (PJ), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
- SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi 11 orang.