Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan musisi Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang semula dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2025, diundur hingga pekan depan.
Menurut tim pembela hukum Fariz RM, penundaan disebabkan karena JPU belum merampungkan berkas tuntutan. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyelesaikan persiapan tersebut.
"Jaksa meminta penundaan karena berkas tuntutan belum siap," ujar salah satu kuasa hukum Fariz RM.
Hakim Ketua memutuskan sidang ditunda hingga 28 Juli, dengan pertimbangan kasus ini menarik perhatian publik.
Tanggapan Tim Pembela Hukum
Fariz RM menyatakan tidak keberatan dengan penundaan ini. Tim kuasa hukum melihat ini sebagai kesempatan untuk menyusun strategi dan mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi). Mereka berharap Fariz RM dapat dituntut dengan hukuman seringan mungkin, bahkan jika memungkinkan, direhabilitasi.
Kuasa hukum berpendapat bahwa pasal yang didakwakan kepada Fariz RM, yaitu sebagai pengedar, tidak tepat. Mereka berargumen bahwa Fariz RM seharusnya dijerat dengan pasal sebagai pengguna, yaitu Pasal 127, yang tidak diterapkan dalam dakwaan.
"Kami berharap, karena pasal yang diterapkan kurang tepat, seharusnya ada pasal untuk pengguna, yaitu Pasal 127. Namun, pasal tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan. Akibatnya, Jaksa hanya akan menuntut sebagai pengedar," jelasnya.
Kasus Keempat
Dalam kasus ini, Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Musisi berusia 66 tahun ini ditangkap bersama sopirnya pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan kali keempat Fariz RM terlibat dalam kasus serupa, setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.