Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Impor Gula, Kejagung Siap Hadapi

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, tidak terima dengan putusan 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus impor gula. Ia pun mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.

"Ya, kami ajukan banding. Bahkan jika hanya divonis satu hari pun, kami akan tetap banding," tegas Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong.

Menurut Ari, Tom Lembong sama sekali tidak berniat untuk merugikan negara dalam kebijakan impor gula tersebut. Ia bahkan berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.

"Beliau yakin tidak melakukan kesalahan dan tidak punya niat jahat. Tidak pernah ada niat untuk merugikan keuangan negara, dan faktanya memang tidak ada kerugian negara," jelas Ari.

Ari juga menyatakan siap untuk berdebat mengenai kebijakan yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong. Ia berpendapat bahwa seharusnya perkara ini diuji melalui hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

"Seharusnya diuji melalui hukum administrasi negara, bukan di majelis hakim hukum pidana. Kewenangannya ada pada atasannya, presiden, atau BPK. Kesimpulannya, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun dan tidak layak dipidana satu hari pun," tegas Ari.

Menanggapi pengajuan banding tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa upaya hukum banding adalah hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP.

"Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya, dan telah diatur dalam KUHAP," ujar Anang.

Anang menambahkan, jaksa penuntut umum juga memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding. Kejagung siap jika pengacara mengajukan banding.

"Tim penuntut umum punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut," jelas Anang.

Vonis Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Vonis ini dijatuhkan meskipun hakim mengakui Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong memahami penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan. Namun, izin impor tersebut tetap diberikan.

Hakim juga berpendapat bahwa impor gula kristal mentah (GKM) merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong, karena dilakukan saat stok gula tidak mencukupi. Impor gula seharusnya memperhatikan manfaat bagi masyarakat dan kepentingan petani tebu di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 194 miliar dalam kasus ini, yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah BUMN.

Meskipun demikian, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Tom Lembong, karena ia tidak menikmati hasil korupsi.

Scroll to Top