Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi impor gula. Langkah serupa juga akan diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap. Kami pastikan jaksa akan segera mengajukan banding," ujar Kapuspenkum Kejagung.
Kejagung menghormati putusan majelis hakim, namun menghargai hak Tom Lembong untuk mengajukan banding. "Pengajuan banding adalah hak yang dijamin undang-undang," lanjut Kapuspenkum.
Tim kuasa hukum Tom Lembong telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Memori banding akan segera diajukan.
Kuasa hukum Tom Lembong menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang membuat kerugian lebih bayar PT PPI kepada perusahaan swasta gula rafinasi dibebankan kepada Tom Lembong. Selain itu, mereka menyoroti status "potential loss" sebesar Rp 194 miliar yang dianggap tidak tepat untuk dijadikan dasar kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta, meskipun mengetahui hal tersebut melanggar aturan. Tindakan ini dinilai merugikan negara Rp 194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI sebagai BUMN.
Meskipun Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, tanpa mewajibkan pembayaran uang pengganti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.