Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi pusat perhatian terkait dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga penegak hukum ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi selama masa jabatannya.
Kejagung fokus pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang terjadi pada periode 2020-2022. Proyek dengan anggaran fantastis mencapai Rp 9,3 triliun ini, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), bertujuan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Namun, implementasinya diduga bermasalah, dengan laporan bahwa 1,2 juta unit laptop tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan pihak konsultan. Nadiem Makarim sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Kejagung menyoroti peran Nadiem dalam proses pengadaan, termasuk pertemuan dengan pihak Google terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada laptop tersebut. Penyelidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh Nadiem dari proyek ini, termasuk keterkaitan dengan investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
Sementara itu, KPK juga tengah membongkar dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Meskipun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK membuka peluang untuk memanggil Nadiem guna dimintai keterangan. KPK menegaskan bahwa kasus Google Cloud ini terpisah dari kasus pengadaan laptop Chromebook yang ditangani oleh Kejagung.
Kedua kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan anggaran di Kemendikbudristek selama masa jabatan Nadiem Makarim. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menindak pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara.