Kemendag Bongkar Sindikat Ponsel Palsu Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Barat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan ponsel pintar palsu di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada hari Rabu, 23 Juli 2025, berhasil mengamankan ribuan unit ponsel ilegal dan berbagai aksesori palsu hasil perakitan. Nilai total barang bukti yang disita mencapai angka fantastis, yakni Rp17,6 miliar.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan Kemendag terhadap aktivitas penjualan ponsel di berbagai platform e-commerce.

Dari hasil penelusuran, ditemukan 5.100 unit ponsel rakitan dengan nilai mencapai Rp12,08 miliar, serta 747 koli aksesoris seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.

Diduga kuat, seluruh komponen seperti mesin, casing, charger, dan baterai berasal dari Batam dan merupakan barang rekondisi serta impor ilegal dari Tiongkok. Praktik pemalsuan merek ini diperkirakan telah berjalan sejak pertengahan tahun 2023.

Modus operandi sindikat ini adalah merakit ulang barang bekas sedemikian rupa sehingga menyerupai produk baru. Secara kasat mata, sulit untuk membedakan antara produk asli dan palsu.

Akibat pelanggaran ini, Kemendag langsung menutup operasional usaha ilegal tersebut dan menyita seluruh barang bukti. Proses hukum akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum terkait.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pihak e-commerce untuk menertibkan peredaran barang palsu. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti sebelum membeli produk, terutama secara online, agar terhindar dari praktik penipuan serupa.

Scroll to Top