Permohonan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Mengulur Waktu

Jakarta – Tim hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencurigai permohonan gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo dan timnya terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebagai taktik untuk memperlambat proses penyidikan.

Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan hanya bertujuan untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Rivai, pengajuan gelar perkara khusus ini terlalu prematur mengingat kasus tersebut baru saja memasuki tahap penyidikan. Ia menekankan bahwa gelar perkara umumnya dilakukan untuk mengevaluasi proses penyidikan yang hampir selesai.

Rivai juga menyoroti bahwa dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, gelar perkara khusus hanya dapat diajukan oleh pelapor jika penyelidikan dihentikan. Dengan demikian, tidak ada landasan hukum bagi pihak terlapor seperti Roy Suryo untuk mengajukan permohonan serupa.

Sebelumnya, Roy Suryo dan timnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7) untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus dalam kasus ini.

Sementara itu, kasus serupa juga sempat ditangani oleh Bareskrim Polri, yang kemudian menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Laporan di Bareskrim tersebut akhirnya dihentikan, namun pelapor meminta gelar perkara khusus yang telah dilakukan.

Scroll to Top