Surabaya terus berupaya menindak tegas UD Sentosa Seal, perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, atas dugaan penahanan ijazah karyawan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna memastikan sanksi yang tepat dapat dijatuhkan.
Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah dugaan pelanggaran UD Sentosa Seal yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sebuah izin yang seharusnya dimiliki oleh setiap pemilik usaha pergudangan. Penerbitan TDG sendiri merupakan wewenang Kemendag, yang dapat dilimpahkan kepada pemerintah provinsi atau daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, beragam sanksi menanti bagi perusahaan yang tidak memiliki TDG. Sanksi tersebut meliputi penutupan gudang, denda sesuai ketentuan perundang-undangan, pembekuan TDG, hingga pencabutan izin usaha di bidang perdagangan.
"Hari ini kami melakukan rapat dengan Kementerian Perdagangan terkait hal-hal yang diatur dalam Permendag," ujar Eri Cahyadi di Balai Kota, Senin (21/4/2025). Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bukti tambahan dalam laporan pidana yang telah dilayangkan ke kepolisian, khususnya terkait dengan perizinan.
Menurut Eri, sanksi yang diberikan bisa berupa penyegelan gudang karena kewajiban memiliki TDG tercantum dalam Pasal 3 Permendag. Namun, untuk menghindari salah penafsiran mengenai pihak yang berwenang memberikan sanksi, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Kemendag.
Eri Cahyadi menegaskan pentingnya penegakan aturan ini untuk memastikan iklim usaha yang sehat di Surabaya. Investor dapat mengembangkan bisnisnya, sementara hak-hak karyawan tetap terlindungi. Ia berharap semua usaha di Surabaya, terutama pergudangan, memiliki izin yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan sanksi terhadap UD Sentosa Seal, menurut Eri, berjalan paralel dengan proses hukum di kepolisian. Sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan polisi. "Laporan ke polisi terkait dugaan pidana, sedangkan kami (Pemkot) fokus pada aspek perizinan. Ini dua hal yang berbeda, namun merupakan satu rangkaian perkara," jelasnya.
Hasil penelusuran Pemkot Surabaya menunjukkan bahwa UD Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG tidak ditemukan dalam Sistem OSS untuk gudang tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menegaskan bahwa TDG wajib dimiliki oleh setiap usaha pergudangan sesuai dengan ketentuan Kemendag. Penerbitan TDG sendiri diatur dalam Pasal 4 Permendag yang sama, di mana Kemendag dapat melimpahkan kewenangan kepada Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.