Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesaksian mengejutkan datang dari dokter Reza Gladys terkait permintaan sejumlah uang dari asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki.
Reza Gladys mengungkapkan bahwa Ismail Marzuki pernah meminta uang senilai Rp 5 miliar. Iming-imingnya, dana tersebut akan membuat Nikita Mirzani berhenti memberikan komentar negatif yang merugikan reputasi dokter kecantikan itu di media sosial.
"Ismail Marzuki mengatakan, jika dokter setuju memberikan Rp 5 miliar, dia menjamin Nikita tidak akan lagi menyebut nama dokter, namun hanya berlaku selama satu tahun," ujar Reza Gladys di persidangan, Kamis (24/7/2025).
Penawaran tersebut justru menimbulkan kecurigaan pada diri Reza. Ia mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut yang terkesan seperti ‘perlindungan sementara’.
"Saya bertanya, apakah setelah satu tahun, saya akan kembali dijelek-jelekkan? Karena Mail hanya menyebutkan ‘berlaku satu tahun’," jelas Reza Gladys.
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari Nikita Mirzani yang langsung menggelengkan kepala tanda tidak setuju dan kesal.
Suasana ruang sidang sempat memanas. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan kesaksian Reza yang dianggap tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tidak ada di sini!" seru Nikita Mirzani dengan nada tinggi, menunjukkan emosinya.
Ledakan emosi tersebut sempat menimbulkan kegaduhan sebelum akhirnya sidang kembali dikendalikan oleh majelis hakim.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dituduh melakukan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.