Aktris Erika Carlina mengambil langkah tegas dengan melaporkan DJ Panda ke pihak kepolisian atas dugaan ancaman yang membuatnya trauma. Tindakan ini diambil setelah serangkaian intimidasi yang diduga berasal dari grup penggemar DJ Panda.
Erika mengungkapkan bahwa grup yang beranggotakan sekitar 500 orang tersebut berisi berbagai macam ancaman, termasuk yang dilontarkan langsung oleh DJ Panda. Bentuk ancaman tersebut meliputi penggiringan opini yang merugikan, ujaran kebencian, serta penyebaran data pribadi. Erika merasa sangat terganggu dengan situasi ini, terlebih setelah mengetahui bahwa informasi pribadi mengenai kehamilannya, yang selama ini ia rahasiakan dari publik, bocor dari grup tersebut.
Erika menjelaskan bahwa serangan melalui pesan langsung (DM) di media sosialnya mulai terjadi sejak 21 Juli, sesuai dengan ancaman yang beredar di grup penggemar DJ Panda. Ia merasa bingung bagaimana informasi sensitif tentang kehamilannya bisa tersebar luas.
Laporan Erika terhadap DJ Panda telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika menjerat DJ Panda dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, DJ Panda diduga mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp yang berisi ancaman untuk menghancurkan karier Erika Carlina.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada DJ Panda melalui media sosial belum mendapatkan respons.