Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.
Majelis hakim meyakini bahwa tindakan Hasto memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemberi suap. Meskipun demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama terkait upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dalam proses persidangan, jaksa KPK meyakini bahwa Hasto terlibat dalam upaya menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri. Hasto juga dituduh memerintahkan perendaman handphone milik Harun dan staf pribadinya menjelang pemeriksaan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga diyakini sebagai pihak yang menalangi dana suap untuk Harun Masiku.
Pihak Hasto membantah semua tuduhan tersebut. Mereka berpendapat bahwa tidak ada saksi yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku dan menilai jaksa KPK telah menghadirkan saksi yang tidak relevan.