Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai rencana. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan terkait pemindahan ibu kota secara resmi.
Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa Otorita IKN terus didorong untuk mempercepat penyelesaian pembangunan. Targetnya, dalam tiga tahun ke depan, infrastruktur dan sarana prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan dapat rampung.
Menurutnya, ketersediaan sarana bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi syarat utama sebelum Presiden mengambil keputusan dan menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota.
Sebelumnya, Presiden telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 48,8 triliun untuk periode 2025-2029. Dana ini akan digunakan untuk merampungkan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung di IKN.