JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan rencana pemerintah untuk menghilangkan pembagian kategori beras berdasarkan kualitas, yaitu medium dan premium. Nantinya, hanya akan ada dua kategori, yaitu beras biasa dan beras khusus.
Beras khusus akan mencakup jenis-jenis yang telah disetujui pemerintah, seperti beras japonica, beras basmati, dan beras ketan.
Menurut Zulkifli Hasan, perubahan ini dilakukan untuk menghindari praktik curang, di mana beras dengan kualitas yang sama dijual dengan harga berbeda hanya karena kemasan yang menarik. Ia mencontohkan, beras yang sama bisa dijual dengan harga Rp12.500, Rp13.000, bahkan Rp18.000 tergantung pada kemasannya, padahal kualitasnya tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan.
Harga beras biasa akan diatur oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) tunggal. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa HET tunggal ini akan memastikan kualitas beras yang dijual kepada masyarakat tetap terjaga.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kasus beras oplosan yang merugikan konsumen. Praktik ini melibatkan penjualan beras berkualitas rendah dengan harga beras premium.
Satgas Pangan Polri telah meningkatkan status kasus beras oplosan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 201 ton beras berbagai merek premium, serta dokumen legalitas dan sertifikat.
Penyidik juga telah memeriksa 14 saksi, ahli dari Kementerian Pertanian, dan ahli perlindungan konsumen. Beberapa produsen dan merek beras diduga menjual produk yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasan. Produsen tersebut antara lain PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen), serta Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar).