Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini terkait dengan kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam upaya memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, hakim tidak menemukan bukti bahwa Hasto menghalangi proses penyidikan.
Fakta-Fakta yang Memberatkan Hasto:
Penyediaan Dana Suap: Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dana ini ditujukan untuk operasional pengurusan PAW Harun Masiku. Bukti komunikasi yang autentik dan keterangan saksi menguatkan bahwa dana tersebut berasal dari Hasto, bukan dari Harun Masiku seperti yang diklaim sebelumnya.
Peran Aktif dalam Pengurusan PAW: Meskipun Riezky Aprilia telah dilantik sebagai anggota DPR, Hasto tetap aktif mengupayakan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai penggantinya. Percakapan WhatsApp dan kesaksian dari pihak-pihak terkait mengindikasikan keterlibatan langsung Hasto dalam proses ini.
Reaksi Hasto Kristiyanto:
Menanggapi vonis tersebut, Hasto mengaku merasa lega. Ia merasa menjadi korban dari komunikasi yang dilakukan oleh anak buahnya. Hasto juga menyinggung tentang hukum yang menjadi alat kekuasaan, merujuk pada kasus yang dialami oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Hasto menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan menentukan langkah selanjutnya. Ia mengaitkan kasus ini dengan upaya untuk mengganggu kongres PDI Perjuangan. Meskipun demikian, Hasto menegaskan akan terus melawan ketidakadilan dan memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.