Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman ke tahap penyidikan. Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY telah melakukan penggeledahan di kantor dinas terkait pada Kamis, 24 Juli 2025.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025. Ruangan yang digeledah meliputi ruang arsip, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, ruang bendahara, serta ruangan lainnya.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sebanyak 34 dokumen. Dokumen-dokumen tersebut antara lain meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran, serta dokumen lain yang berkaitan langsung dengan pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Menurut keterangan Kejati DIY, pengadaan bandwidth ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sleman, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3,6 miliar untuk tahun anggaran 2022, serta masing-masing sekitar Rp 5 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 30 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 30 Juni 2025.
Hingga saat ini, pihak Kejati DIY telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, serta dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Para pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan dokumen ini dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa benda-benda tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC di Diskominfo Kabupaten Sleman.