Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan kembali digemparkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat puluhan aparat desa dan seorang pejabat kecamatan. Sebanyak 22 kepala desa (Kades) dan seorang Camat diciduk oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis sore, 24 Juli 2025.
Penangkapan berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung, saat para Kades tengah mengikuti rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Tim kejaksaan mengamankan puluhan orang dan menyita barang bukti uang tunai. Usai penangkapan, mereka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang untuk diperiksa.
Rombongan tiba dengan pengawalan ketat dari petugas Kejati Sumsel dan TNI. Tampak para Kades mengenakan seragam bertuliskan “Kades”, sementara Camat masih mengenakan seragam dinasnya.
Dugaan Setoran Dana ke Oknum Penegak Hukum
OTT ini diduga terkait pengumpulan dana dari para Kades untuk diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum (APH). Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel mengungkapkan, para Kades diundang dalam forum membahas APBDes. Dalam kesempatan tersebut, ketua forum menyampaikan adanya permintaan anggaran untuk diserahkan kepada APH.
Dari lokasi, penyidik menemukan uang tunai Rp 65 juta yang diduga berasal dari dana desa. Kejati Sumsel juga mendalami keterlibatan Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung yang ikut terjaring OTT.
Permintaan Rp 7 Juta per Kades, Tidak Semua Penuhi
Dalam perkembangannya, terungkap ada permintaan Rp 7 juta dari setiap Kades yang akan diserahkan kepada oknum APH. Namun, tidak semua Kades menyanggupi permintaan tersebut. Uang yang diberikan Kades tersebut terindikasi berasal dari anggaran dana desa.
Pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai institusi dari oknum APH yang dimaksud. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut.
Belum Ada Tersangka, Penyelidikan Intensif
Hingga saat ini, belum ada satu pun dari 23 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Sumsel masih mendalami aliran dana serta kemungkinan praktik serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana kepada APH dan mengungkap frekuensi praktik ini terjadi.
Kejati Sumsel menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi Kades lainnya agar tidak menyalahgunakan dana desa dan tidak menanggapi permintaan tidak jelas dari APH. Dana desa harus digunakan sesuai dengan Musrenbangdes.
OTT Atas Perintah Kepala Kejati Sumsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel mengonfirmasi bahwa OTT dilakukan atas perintah Kepala Kejati Sumsel, Yulianto. Penindakan ini merespons informasi soal aliran dana kepada oknum penegak hukum. Pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan masih berlangsung di Kejati Sumsel. Perkembangan selanjutnya akan segera disampaikan.