Presiden terpilih Prabowo Subianto menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebelum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dapat direalisasikan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Syarat utama yang diajukan Prabowo adalah tersedianya infrastruktur dan fasilitas yang memadai di IKN. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Otorita IKN (OIKN) tengah bekerja keras untuk mempercepat pembangunan di kawasan tersebut sesuai arahan Presiden.
Targetnya, dalam kurun waktu tiga tahun mendatang, sarana dan prasarana penting yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan diharapkan sudah rampung. Ketersediaan infrastruktur untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi prioritas utama.
Prabowo menekankan bahwa pemindahan ibu kota baru dapat diputuskan dan Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani setelah syarat-syarat infrastruktur terpenuhi. Pemerintah berkomitmen untuk terus memacu pembangunan IKN agar selesai secepat mungkin.
Sebelumnya, Prabowo juga telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 48,8 triliun untuk kelanjutan pembangunan IKN pada periode 2025-2029. Dana tersebut akan difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung di IKN.
Perkembangan pembangunan IKN hingga Juni 2025 menunjukkan progres yang signifikan. Pembangunan 47 tower hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pertahanan dan keamanan (Hankam) telah mencapai 97,46%. Selain itu, pembangunan hunian vertikal untuk TNI juga terus berjalan dengan progres 27,32%. Dari sisi investasi, realisasi dana langsung yang masuk melalui OIKN telah mencapai 86,67%.