Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum, Diancam DJ Panda Soal Kehamilan

Aktris Erika Carlina mengambil langkah tegas dengan melaporkan Giovanni Surya, yang dikenal sebagai DJ Panda, ke pihak berwajib. Langkah ini diambil lantaran Erika merasa mendapatkan ancaman yang serius.

Erika mengungkapkan bahwa ancaman tersebut datang melalui grup penggemar DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dalam laporan yang diajukannya, DJ Panda diduga mengancam akan menghancurkan karier Erika.

Tak hanya itu, DJ Panda juga dituduh menyebarkan informasi palsu terkait kehamilan Erika, bahkan menyebut Erika sebagai seorang psikopat.

Laporan Erika telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025. DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Terlapor mengirim pesan melalui grup WhatsApp yang berisi ancaman untuk menghancurkan karier korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Terlapor juga berencana menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa anak yang dikandung korban bukan anaknya. Selain itu, Terlapor juga menyebut korban sebagai seorang psikopat," imbuhnya.

Erika menjelaskan alasan dibalik keputusannya melaporkan DJ Panda adalah karena janin yang dikandungnya, yang kini berusia 9 bulan, merasa terancam.

"Saya melaporkan untuk meminta perlindungan hukum, karena ada ancaman yang membahayakan janin saya," kata Erika usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Meski awalnya merahasiakan kehamilannya, Erika akhirnya mengambil langkah hukum setelah muncul ancaman dalam grup penggemar DJ Panda.

Erika mengungkapkan bahwa terdapat berbagai ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut, termasuk oleh DJ Panda sendiri.

"(Bentuk ancamannya) penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman terkait data pribadi. Data pribadi juga disebarluaskan. Semua itu berasal dari dia," ucap Erika.

"Karena di dalam grup itu sudah diumumkan bahwa di bulan Agustus mereka akan menyerang akun saya. Bahkan pada tanggal 21 Juli, saya sudah diserang melalui pesan langsung (DM). Saya juga bingung bagaimana orang-orang bisa tahu saya hamil. Ternyata asalnya dari grup itu," jelasnya.

Erika mengaku trauma akibat ancaman yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan didasari permintaan pertanggungjawaban atas kehamilannya, melainkan murni karena adanya ancaman.

"(Bentuk ancaman) penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman terkait data pribadi. Data pribadi juga disebarluaskan. Semua itu berasal dari dia," ucap Erika.

"Karena di dalam grup itu sudah diumumkan bahwa di bulan Agustus mereka akan menyerang akun saya. Bahkan pada tanggal 21 Juli, saya sudah diserang melalui pesan langsung (DM). Saya juga bingung bagaimana orang-orang bisa tahu saya hamil. Ternyata asalnya dari grup itu," jelasnya lagi.

Erika juga menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi, termasuk foto USG kandungannya dan data pribadi yang disebarluaskan.

"(Bukti yang diserahkan) ada, ada foto USG saya, ada data pribadi saya yang disebar," kata Erika.

Ia menambahkan bahwa DJ Panda telah menyebarluaskan rahasia kehamilannya kepada publik, yang sebelumnya ia rahasiakan.

"Karena memang kehamilan saya ini tadinya ditutupi. Lalu, dengan sengaja disebarluaskan ke orang-orang ini. Dan, mengharapkan orang-orang yang ada di grup ini, 500 orang, untuk menyerang saya. Bentuk ancamannya, bentuk terornya sudah saya dapatkan. Semua bukti ada," jelasnya.

Erika menegaskan bahwa ia telah menyerahkan semua bukti pengancaman dari DJ Panda kepada penyidik Polda Metro Jaya dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Scroll to Top