Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif pajak untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 22 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Insentif berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Pengguna Kendaraan Pribadi: Mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50%.
- Pengguna Kendaraan Umum: Mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50%.
- Kendaraan Operasional Pertahanan dan Keamanan: Mendapatkan pengurangan pajak hingga 80%, termasuk kendaraan tempur, patroli laut dan udara, serta alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara. Ketentuan ini juga mencakup kendaraan khusus seperti ambulans dan kapal rumah sakit.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi Jakarta. Insentif ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.
Dasar hukum kebijakan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi obyektif pajak dan beban yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Meskipun ada pengurangan pajak, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan. Tujuannya adalah untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi sistem perpajakan.
Kebijakan insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan sektor strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi, tanpa mengabaikan kewajiban pajak. Pengurangan pajak ini merupakan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi kriteria, dan bukan penghapusan kewajiban administrasi.